Program Kerjasama Pengembangan Produk Inovasi Tematik (A3 Tematik)

Kemitraan dengan ruang lingkup skema Konsorsium Produk Penelitian Terapan dan Penelitian Kerjasama Luar Negeri untuk mendukung program prioritas nasional di bidang perubahan iklim (climate change) seperti energi baru terbarukan, biomaterial, material maju, pengembangan baterai listrik, transisi energi, dan topik lainnya yang relevan bersama PT/Litbang dalam negeri/luar negeri atau DUDI.

Tujuan Utama

Membuka kesempatan bagi Perguran Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi (PTPPV) untuk meningkatkan jejaring internasional dalam pengembangan inovasi yang lebih berkualitas yang akan mengarah pada peningkatan kepakaran dan daya saing internasional dan memberikan peluang bagi kerjasama inovasi antara PTPPV dengan perguruan tinggi/litbang baik dalam dan luar negeri. Sub skema pengembangan ini diperuntukkan bagi para dosen vokasi di seluruh Indonesia dan mitra untuk bekerja sama sebagai sebuah tim.

Luaran yang diharapkan

Kerjasama Pengembangan Produk Inovasi Tematik (A3 Tematik) tahun 2024 dibuka khusus untuk tema dalam bidang perubahan iklim (climate change) seperti energi baru dan terbarukan, biomaterial, material maju, carbon footprint, carbon credit, Life Cycle Assessment (LCA), sustainability, transisi energi, pengembangan baterai listrik, dan topik lain yang membantu permasalahan emerging challanges kedua negara. Luaran yang dihasilkan dalam skema kerja sama ini berupa:

Berkontribusi pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi minimal 2 IKU dari IKU 2, 3, 4, 5 dan 6.
Rekacipta inovasi minimal dalam bentuk purwarupa (prototype) produk karya seni, karya terapan atau karya rujukan (naskah kebijakan).
Publikasi pada jurnal internasional bereputasi atau Kekayaan Intelektual (KI).

Mekanisme Seleksi

Mekanisme seleksi Proposal Kerjasama Pengembangan Produk Inovasi Tematik (A3 Tematik) mencakup evaluasi kelengkapan administrasi proposal, kelayakan substansi proposal, serta kelayakan dan kewajaran usulan anggaran.

Kriteria Seleksi

1. Kapasitas Pengusul (20%)

Kriteria ini menilai rekam jejak pengusul dalam bidang yang sesuai dengan topik usulan. Penilaian rekam jejak bagi dosen antara lain: publikasi (SINTA ID), hak kekayaan intelektual (HKI), partisipasi dalam kerja sama industri, dan sejenisnya yang menunjukkan kesesuaian rekam jejak dengan topik usulan. Penilaian terhadap kapasitas pengusul meliputi: inisiasi pengembangan produk rekacipta yang menjawab tantangan baru (emerging challenge) nasional.

2. Kapasitas dan Komitmen Mitra (20%)

Kriteria ini menilai kapasitas rekam jejak mitra PT/Litbang dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pada bidang yang sesuai dengan topik yang di usulkan, peran dan bentuk kontribusi mitra (natura atau tunai) dalam implementasi kegiatan kerja sama, serta reputasi mitra dalam kegiatan riset dan pengembangan dengan tema sejenis dan diakui di tingkat internasional.

3. Signifikansi dan Kebermanfaatan Rekacipta (30%)

Kriteria ini menilai ketepatan luaran kerjasama yang diharapkan, dan kejelasan peta jalan pengembangan inovasi bersama mitra. Penilaian ini meliputi aspek tujuan dan manfaat,tahapan pencapaian, penetapan luaran setiap tahun anggaran, dan kesesuaian metodologi yang disampaikan. Keberlanjutan kerja sama antara PTPPV dengan mitra dalam bentuk tindak lanjut kegiatan baik yang terkait dengan penelitian dan pengembangan yang diusulkan maupun bentuk kerjasama lainnya terkait pendidikan.

4. Rasionalisasi Anggaran dan Manfaat Perguruan Tinggi (30%)

Kriteria ini menilai relevansi dan keselarasan anggaran dengan mekanisme pelaksanaan program, serta kelayakan dan kewajaran anggaran dengan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini juga mencakup alokasi pendanaan dari mitra dan valuasi kontribusi mitra. Selain itu, kebermanfaatan program juga menjadi penilaian penting bagi perguruan tinggi dalam hal kontribusi terhadap pelaksanaan MBKM, peningkatan kinerja dosen dan jejaring perguruan tinggi serta potensi peningkatan sumber penghasilan bagi perguruan tinggi khusus pada skema yang ditujukan untuk komersialisasi

Persyaratan Umum

  1. 1. Ketua Pengusul harus berasal dari PTPPV yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tidak sedang menjabat sebagai pimpinan dalam PTV (Direktur/Wakil Direktur/Dekan/Wakil Dekan) atau sebagai Ketua Pengelola Dana Padanan, belum memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), dan tidak diperbolehkan untuk pindah homebase (dari vokasi ke akademik atau sebaliknya) selama program berlangsung;
  2. 2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  3. 3. Terdaftar di Kedaireka.
  4. 4. Tidak sedang melakukan studi lanjut atau terlibat dalam kegiatan akademik seperti program retooling, postdoc, dan sejenisnya.
  5. 5. PTPPV yang mengusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    •Tidak dalam status pembinaan
    •Pimpinan PTPPV menyampaikan pernyataan kesanggupan, dan menunjuk unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi internal.
  6. 6. Anggota pengusul minimum 50% merupakan dosen program studi vokasi.
  7. 7. Seorang dosen boleh mengusulkan proposal lebih dari 1 baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.
  8. 8. Wajib melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pengembangan inovasi.
  9. 9. Pengusul wajib memiliki mitra yang berkomitmen untuk memberikan pendanaan dalam bentuk natura (in kind). Apabila mitra dapat memberikan dukungan dalam bentuk tunai (in cash) akan menjadi nilai tambah bagi pengusul. Jenis Mitra yang dapat terlibat diantaranya:
    •Perguruan Tinggi Indonesia baik berstatus negeri atau swasta.
    •Perguruan Tinggi Asing yang berdomisili di Indonesia atau di luar negeri.
    •Lembaga Penelitian dalam dan luar negeri milik pemerintah atau non pemerintah.
    •DUDI dapat berperan sebagai anggota mitra atau sebagai mitra pengguna dalam pelaksanaan kerja sama.
  10. 10. Institusi pengusul dan mitra tidak sedang bermasalah dalam hukum.

Persyaratan Khusus

Beberapa persyaratan khusus dalam pengusulan Kerjasama Pengembangan Produk Inovasi Tematik (A3 Tematik) adalah sebagai berikut:

1. Konsorsium produk penelitian terapan

  1. Keanggotaan terdiri dari minimal 3 institusi yang terdiri dari minimal 2 politeknik negeri dan dapat bermitra dengan Litbang/PerguruanTinggi/DUDI dari dalam negeri. Masing-masing tim peneliti institusi minimum terdiri dari 2 orang;
  2. Memiliki Surat Pernyataan kesepakatan bersama antara mitra PT/Litbang dalam negeri dan DUDI untuk melaksanakan kerja sama yang mencantumkan aktivitas dan kontribusi para pihak sebagai dana padanan (baik natura ataupun tunai) dan MoU (Memorandum of Understanding) pelaksanaan konsorsium atau dokumen kerja sama lainnya berupa PKS jika sudah ditetapkan sebagai penerima pendanaan;

2. Kerja sama penelitian luar negeri

  1. Keanggotaan pengusul minimal berjumlah 3 orang yaitu 1 orang ketua dan 2 orang anggota;
  2. Proposal disampaikan dalam bahasa Inggris;
  3. Bagi mitra perguruan tinggi luar negeri termasuk 1500 terbaik dunia (QS World) atau memiliki reputasi dalam kegiatan riset dan pengembangan dengan tema sejenis dan diakui di tingkat internasional;
  4. Bagi mitra litbang luar negeri memiliki reputasi dalam kegiatan riset dan pengembangan yang diakui di tingkat internasional;
  5. Memiliki LoI (Letter of Intent)/MoU (Memorandum of Understanding)/Dokumen kerjasama lainnya bagi mitra PT/litbang luar negeri yang mencantumkan aktivitas sebagai kontribusi dana padanan (baik natura ataupun tunai);
  6. Berkenan memberikan perizinan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan kerja sama;
  7. Memiliki rekam jejak bidang riset dan pengembangan yang sama dalam bidang climate change seperti energi baru terbarukan, biomaterial, material maju, carbon footprint, carbon credit, Life Cycle Assessment, sustainability, transisi energi, topik terkait lainnya yang mendukung tercapainya net zero emission (NZE) dan topik lain yang membantu permasalahan emerging challanges kedua negara.

Jadwal Kegiatan (Tentative)

  • Sosialisasi

  • Pengumuman

  • Penerimaan Proposal

  • Seleksi Administrasi Proposal

  • Review Proposal

  • Pengumuman Hasil Desk Evaluasi

  • Presentasi Proposal, Verifikasi, dan Evaluasi Kelayakan Anggaran

  • Pengumuman Penerima Pendanaan