Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Program Dana Padanan 2025

Program Dana Padanan merupakan dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Download Panduan Program Dana Padanan

Skema pada Program Dana Padanan 2025

Skema A
Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran

Kemitraan antara perguruan tinggi dengan pihak DUDI untuk hilirisasi/komersialisasi produk rekacipta yang telah dihasilkan melalui kegiatan penelitian, atau penerapan kepakaraninsan perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi DUDI, atau pengembangan rekacipta untuk mencari solusi atas permasalahan bersama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI (misal global warming, sampah plastik,dsb).

Skema B
Kemitraan dalam Penerapan Inovasi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bentuk kemitraan ini berupa pemanfaatan kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi untuk pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun mitra yang dapat dilibatkan dapat berupa Instansi Pemerintah, DUDI, lembaga donor, yayasan, atau lembaga lain yang memiliki kapasitas untuk mendukung dan mereplikasi program.

Skema A

Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran

Pada skema ini, kemitraan yang ingin dikembangkan adalah antara perguruan tinggi (yang dalam hal ini berupa kelompok peneliti atau pusat riset/kajian) bersama mitra DUDI.

A1
Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi

Rekacipta yang diajukan harus berupa hasil riset perguruan tinggi yang telah mendapat dukungan dari pihak DUDI karena dipandang inovatif dan potensial untuk dikomersialisasikan.

A2
Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI

Pihak DUDI mengajukan persoalan spesifik untuk diselesaikan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan riset terapan atau pengembangan (R&D), dan mengalokasikan dana dan sumber daya untuk kegiatan dimaksud.

A3
Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI atau Mitra Inovasi

Program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam menjawab tantangan baru (emerging challenges) berupa pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI.

A4
Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor melalui Proses Reverse Engineering

Program ini dimaksud untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor (baik produk jadi maupun produk material) dengan cara pengembangan produk substitusi impor atau peningkatan kandungan lokal pada produk yang sudah memanfaatkan sumber daya material dalam negeri.

Skema B

Kemitraan dalam Penerapan Inovasi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kemitraan yang masuk dalam kategori ini juga didasari atas hasil penelitian dan kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat.

Persyaratan Pengusul

Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2025 terdapat beberapa persyaratan bagi pengusul yang harus dipenuhi, antara lain:

1

Tim Pengusul memenuhi persyaratan berikut:

  • Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Ditjen Diktiristek
  • Terdaftar di Kedaireka
  • Tidak sedang studi lanjut
  • Ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase selama program berlangsung
2
Bagi pengusul yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan, memiliki kinerja baik dalam implementasi sebelumnya.
3
Pengusul tidak memiliki hubungan keluarga dengan mitra
4

Perguruan tinggi pengusul:

  • Tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Ditjen Diktiristek
  • Menyampaikan pernyataan Kesanggupan pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan
5

Pengusul hanya boleh mengajukan:

  • 1 judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 judul proposal sebagai anggota tim pengusul
  • 2 judul proposal sebagai anggota tim pengusul
6
Tim Pelaksana Program disarankan untuk melibatkan anggota yang memahami aturan-aturan anggaran keuangan
Persyaratan Mitra

Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2025 terdapat beberapa persyaratan bagi mitra yang harus dipenuhi, antara lain:

1

Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:

  • Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil
  • Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat dinas di Kabupaten/Kota
  • Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir
  • Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra
2
Bagi mitra yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan, memiliki kinerja baik dalam implementasi sebelumnya.

Alur Administrasi Proposal

Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2025 terdapat beberapa alur administrasi lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:

1

Seleksi Administrasi

Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2

Desk Evaluasi Proposal

Evaluasi proposal dilakukan untuk menilai kelayakan substansi proposal berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan dalam panduan ini.

3

Presentasi Proposal

Presentasi Proposal akan dilaksanakan secara daring dan wajib dihadiri oleh pengusul (minimal Ketua Tim) dan mitra.

4

Verifikasi dan Evaluasi Proposal

Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran (VEKA) akan dilaksanakan secara luring atau daring.

5

Penetapan Penerima Pendanaan

Penerima dana Program Dana Padanan 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi setelah memperhatikan hasil VEKA.

Jadwal Kegiatan Batch 1

Pengumuman Penerimaaan Proposal

01 Oktober 2024

Pemasukkan Proposal

01 Oktober - 31 Oktober 2024

Evaluasi Proposal

10 November - 22 November 2024

Pengumuman Hasil Evaluasi Proposal

25 November 2024

Presentasi Proposal

02 Desember - 06 Desember 2024

Pengumuman Hasil Presentasi Proposal

10 Desember 2024

Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran

16 Desember - 21 Desember 2024

Penetapan Penerima Pendanaan

24 Desember 2024

Monitoring dan Evaluasi

Agustus - September 2025

Laporan Akhir

15 Desember 2025