Program Dana Padanan merupakan dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Kemendikbudristek Tahun 2025 kembali menawarkan 2 (dua) skema pendanaan Dana Padanan dengan deskripsi, tujuan,dan karakteristik sebagai berikut:
Kemitraan antara perguruan tinggi dengan pihak DUDI untuk hilirisasi/komersialisasi produk rekacipta yang telah dihasilkan melalui kegiatan penelitian, atau penerapan kepakaraninsan perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi DUDI, atau pengembangan rekacipta untuk mencari solusi atas permasalahan bersama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI (misal global warming, sampah plastik,dsb).
Bentuk kemitraan ini berupa pemanfaatan kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi untuk pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun mitra yang dapat dilibatkan dapat berupa Instansi Pemerintah, DUDI, lembaga donor, yayasan, atau lembaga lain yang memiliki kapasitas untuk mendukung dan mereplikasi program.
Pada skema ini, kemitraan yang ingin dikembangkan adalah antara perguruan tinggi (yang dalam hal ini berupa kelompok peneliti atau pusat riset/kajian) bersama mitra DUDI.
Rekacipta yang diajukan harus berupa hasil riset perguruan tinggi yang telah mendapat dukungan dari pihak DUDI karena dipandang inovatif dan potensial untuk dikomersialisasikan.
Pihak DUDI mengajukan persoalan spesifik untuk diselesaikan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan riset terapan atau pengembangan (R&D), dan mengalokasikan dana dan sumber daya untuk kegiatan dimaksud.
Program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam menjawab tantangan baru (emerging challenges) berupa pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI.
Program ini dimaksud untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor (baik produk jadi maupun produk material) dengan cara pengembangan produk substitusi impor atau peningkatan kandungan lokal pada produk yang sudah memanfaatkan sumber daya material dalam negeri.
Kemitraan yang masuk dalam kategori ini juga didasari atas hasil penelitian dan kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat.
Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2025 terdapat beberapa persyaratan bagi pengusul yang harus dipenuhi, antara lain:
Tim Pengusul memenuhi persyaratan berikut:
Perguruan tinggi pengusul:
Pengusul hanya boleh mengajukan:
Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2025 terdapat beberapa persyaratan bagi mitra yang harus dipenuhi, antara lain:
Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2025 terdapat beberapa alur administrasi lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
Seleksi Administrasi
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Desk Evaluasi Proposal
Evaluasi proposal dilakukan untuk menilai kelayakan substansi proposal berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan dalam panduan ini.
Presentasi Proposal
Presentasi Proposal akan dilaksanakan secara daring dan wajib dihadiri oleh pengusul (minimal Ketua Tim) dan mitra.
Verifikasi dan Evaluasi Proposal
Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran (VEKA) akan dilaksanakan secara luring atau daring.
Penetapan Penerima Pendanaan
Penerima dana Program Dana Padanan 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi setelah memperhatikan hasil VEKA.
01 Oktober 2024
01 Oktober - 31 Oktober 2024
10 November - 22 November 2024
25 November 2024
02 Desember - 06 Desember 2024
10 Desember 2024
16 Desember - 21 Desember 2024
24 Desember 2024
Agustus - September 2025
15 Desember 2025