Program Dana Padanan merupakan dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan/atau sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Seperti halnya pada tahun 2023, pada tahun 2024 Kemendikbudristek menawarkan 2 (dua) skema program kemitraan yang dapat memperoleh pendanaan, yaitu:
Kemitraan antara perguruan tinggi dengan pihak DUDI untuk hilirisasi/komersialisasi produk rekacipta yang telah dihasilkan melalui kegiatan penelitian, atau penerapan kepakaran insan perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi DUDI, atau pengembangan rekacipta untuk mencari solusi atas permasalahan bersama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI (misal global warming, sampah plastik, dsb).
Bentuk kemitraan ini berupa pemanfaatan kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi untuk pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat atau pengembangan kebijakan Pemerintah (sektor publik) untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat atau peningkatan mutu pelayanan sektor publik atau efisiensi tatakelola pemerintahan. Adapun mitra yang dapat dilibatkan antara lain: instansi pemerintah atau mitra lainnya.
Pada skema ini, kemitraan yang ingin dikembangkan adalah antara perguruan tinggi (yang dalam hal ini berupa kelompok peneliti atau pusat riset/kajian) bersama mitra DUDI.
Rekacipta yang diajukan harus berupa hasil riset perguruan tinggi yang telah mendapat dukungan dari pihak DUDI karena dipandang inovatif dan potensial untuk dikomersialisasikan.
Pihak DUDI mengajukan persoalan spesifik untuk diselesaikan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan riset terapan atau pengembangan (R&D), dan mengalokasikan dana dan/atau sumber daya untuk kegiatan dimaksud.
Program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam menjawab tantangan baru (emerging challenges) berupa pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI.
Program ini dimaksud untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor (baik produk jadi maupun produk material) dengan cara pengembangan produk substitusi impor atau peningkatan kandungan lokal pada produk yang sudah memanfaatkan sumber daya material dalam negeri.
Kemitraan yang masuk dalam kategori ini juga didasari atas hasil penelitian dan/atau kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat atau sektor publik pada umumnya.
Penyelesaian persoalan yang dimaksud dapat berupa peningkatan ekonomi, kesehatan, ketahanan pangan, dll, melalui rekacipta yang telah dimiliki oleh perguruan tinggi.
Kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi juga dapat diarahkan untuk peningkatan kualitas dan efisiensi layanan pemerintah untuk mengatasi isu-isu krusial secara nasional.
Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2024 terdapat beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
Silakan klik template surat di bawah untuk mengunduh
Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2024 terdapat beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
Seleksi Administrasi
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Desk Evaluasi Proposal
Desk Evaluasi proposal dilakukan untuk menilai kelayakan substansi proposal berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan dalam panduan ini.
Presentasi Proposal
Presentasi Proposal akan dilaksanakan secara daring dan wajib dihadiri oleh pengusul (minimal Ketua Tim) dan mitra.
Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran
Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran (VEKA) akan dilaksanakan secara luring atau daring.
Penetapan Penerima Pendanaan
Penerima dana Program Dana Padanan 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi setelah memperhatikan hasil VEKA