Apa Itu Program

Dana Padanan?

Program Dana Padanan merupakan dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan/atau sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Panduan Dana Padanan

Skema pada Program

Dana Padanan 2024

Seperti halnya pada tahun 2023, pada tahun 2024 Kemendikbudristek menawarkan 2 (dua) skema program kemitraan yang dapat memperoleh pendanaan, yaitu:

Skema A

Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran

Kemitraan antara perguruan tinggi dengan pihak DUDI untuk hilirisasi/komersialisasi produk rekacipta yang telah dihasilkan melalui kegiatan penelitian, atau penerapan kepakaran insan perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi DUDI, atau pengembangan rekacipta untuk mencari solusi atas permasalahan bersama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI (misal global warming, sampah plastik, dsb).

Skema B

Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan

Bentuk kemitraan ini berupa pemanfaatan kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi untuk pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat atau pengembangan kebijakan Pemerintah (sektor publik) untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat atau peningkatan mutu pelayanan sektor publik atau efisiensi tatakelola pemerintahan. Adapun mitra yang dapat dilibatkan antara lain: instansi pemerintah atau mitra lainnya.

Skema A

Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran

Pada skema ini, kemitraan yang ingin dikembangkan adalah antara perguruan tinggi (yang dalam hal ini berupa kelompok peneliti atau pusat riset/kajian) bersama mitra DUDI.

Skema A1

Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi

Rekacipta yang diajukan harus berupa hasil riset perguruan tinggi yang telah mendapat dukungan dari pihak DUDI karena dipandang inovatif dan potensial untuk dikomersialisasikan.

Skema A2

Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI

Pihak DUDI mengajukan persoalan spesifik untuk diselesaikan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan riset terapan atau pengembangan (R&D), dan mengalokasikan dana dan/atau sumber daya untuk kegiatan dimaksud.

Skema A3

Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI/Mitra Inovasi

Program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam menjawab tantangan baru (emerging challenges) berupa pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI.

Skema A4

Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor melalui Proses Reverse Engineering

Program ini dimaksud untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor (baik produk jadi maupun produk material) dengan cara pengembangan produk substitusi impor atau peningkatan kandungan lokal pada produk yang sudah memanfaatkan sumber daya material dalam negeri.

Skema B

Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan

Kemitraan yang masuk dalam kategori ini juga didasari atas hasil penelitian dan/atau kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat atau sektor publik pada umumnya.

Skema B1

Penyelesaian Persoalan yang Ada di Masyarakat

Penyelesaian persoalan yang dimaksud dapat berupa peningkatan ekonomi, kesehatan, ketahanan pangan, dll, melalui rekacipta yang telah dimiliki oleh perguruan tinggi.

Skema B2

Penyelesaian Persoalan yang Ada di Instansi Pemerintah

Kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi juga dapat diarahkan untuk peningkatan kualitas dan efisiensi layanan pemerintah untuk mengatasi isu-isu krusial secara nasional.

Persyaratan Administrasi

Proposal

Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2024 terdapat beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:

Silakan klik template surat di bawah untuk mengunduh

Surat Pernyataan Komitmen Mitra Bersedia Memberikan Dana Padanan

Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Homebase ke Vokasi

Surat Pernyataan Pengusul Tidak Sedang Studi Lanjut

Biodata/CV Tim Pengusul (Format Terlampir)

Profil dan Portofolio Mitra (Template Mitra DUDI/Instansi Pemerintah)

Surat Pernyataan Kesepakatan Ketua Pengusul dan Mitra Utama

Surat Pernyataan Pengusul Tidak Memiliki Afiliasi atau Hubungan Keluarga dengan Mitra

Surat Penunjukan Unit Pengelola Matching Fund PT

Rencana Anggaran Biaya

Persyaratan Administrasi

Proposal

Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2024 terdapat beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:

1

Seleksi Administrasi

Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2

Desk Evaluasi Proposal

Desk Evaluasi proposal dilakukan untuk menilai kelayakan substansi proposal berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan dalam panduan ini.

3

Presentasi Proposal

Presentasi Proposal akan dilaksanakan secara daring dan wajib dihadiri oleh pengusul (minimal Ketua Tim) dan mitra.

4

Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran

Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran (VEKA) akan dilaksanakan secara luring atau daring.

5

Penetapan Penerima Pendanaan

Penerima dana Program Dana Padanan 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi setelah memperhatikan hasil VEKA