Program Dana Padanan Vokasi merupakan salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang memiliki tujuan untuk mendorong terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan antara pihak Perguruan Tinggi Vokasi dengan mitra.
Kemendikbudristek Tahun 2025 kembali menawarkan 2 (dua) skema pendanaan Dana Padanan dengan deskripsi, tujuan, dan karakteristik sebagai berikut:
Kemitraan antara PTPPV dengan pihak DUDI pada skema ini ditujukan untuk komersialisasi produk inovasi yang dihasilkan melalui pemanfaatan teaching factory/teaching industry atau penyelesaian persoalan yang dihadapi DUDI.
Bentuk kemitraan ini berupa pemanfaatan hasil inovasi dan/atau kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi untuk akselerasi program pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat, penyelesaian permasalahan masyarakat.
Kemitraan Untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset Atau Kepakaran
Pada skema ini, upaya kolaborasi dimaksudkan untuk menghubungkan perguruan tinggi dengan mitra di sektor dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Hilirisasi Inovasi Hasil Riset Untuk Tujuan Komersialisasi
Rekacipta yang diajukan harus berupa hasil inovasi PTPPV yang telah mendapat dukungan dari pihak DUDI untuk dikomersialisasikan. Pihak PTPPV bersepakat dengan DUDI untuk mengembangkan produk hasil inovasi menjadi produk komersial.
Hilirisasi Kepakaran Untuk Menjawab Kebutuhan DUDI
Program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam menjawab tantangan baru berupa pengembangan inovasi atau produk baru melalui kerjasama PTV dengan Mitra DUDI.
Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI Atau Mitra Inovasi
Pada skema A2, pihak DUDI dapat mengajukan permasalahan spesifik untuk diselesaikan oleh pihak PTPPV melalui hilirisasi kepakaran pengusul.
Peningkatan TKDN Atau Produk Substitusi Import Melalui Reverse Engineering
Program ini ditujukan untuk pengembangan produk dalam rangka peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta mengurangi ketergantungan pada produk impor baik barang jadi, komponen, maupun material.
Kemitraan Untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset Atau Kepakaran
Pada skema ini, upaya kolaborasi dimaksudkan untuk menghubungkan perguruan tinggi dengan mitra di sektor dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Penyelesaian Persoalan Yang Ada Di Masyarakat
Kegiatan pada sub-skema ini merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan untuk penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
Penyelesaian Persoalan Yang Ada Di Institusi Pemerintah
Subskema ini dimaksudkan untuk memberikan akselerasi pelaksanaan program pemerintah melalui penerapan inovasi dan/atau kepakaran yang dimiliki PTV.
Dalam Pengajuan Proposal Dana Padanan Vokasi 2025 Terdapat Beberapa persyaratan bagi Pengusul Yang Harus Dipenuhi, antara lain:
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim pengusul:
Bagi pengusul yang telah menerima pendanaan dari Program Dana Padanan pada tahun sebelumnya, telah menunjukkan kinerja yang baik dalam implementasi pendanaan sebelumnya
Pengusul tidak ada afiliasi atau hubungan keluarga dengan Mitra
Perguruan Tinggi Vokasi Pengusul:
Anggota pengusul minimum 50% merupakan dosen program studi vokasi
Dalam pengajuannya, pengusul memenuhi kriteria:
Dalam Pengajuan Proposal Dana Padanan Vokasi 2025 Terdapat Beberapa Persyaratan Bagi Mitra Yang Harus Dipenuhi, antara lain:
Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
Pengusul dan Mitra telah bersepakat untuk bekerja sama dengan status Match di platform Kedaireka
Dalam Pengajuan Proposal Dana Padanan 2025 Terdapat Beberapa Persyaratan Administrasi Lainnya Yang Harus Dipenuhi, antara lain:
Seleksi Administrasi
Tahap seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, yang meliputi pemenuhan berbagai persyaratan administratif.
Desk Evaluasi Proposal
Tahap Desk Evaluasi dilaksanakan guna menilai kelayakan substansi proposal berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan didalam panduan.
Presentasi Proposal
Tahap presentasi proposal akan dilaksanakan secara daring/luring dan wajib dihadiri oleh Ketua Pengusul dan Mitra.
Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran
Tahap Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran (VEKA) akan dilaksanakan secara luring atau daring. Ketua Tim Pengusul dan Mitra Wajib hadir pada saat proses VEKA.
Penetapan Penerima Pendanaan
Penerima Dana Program Dana Padanan 2025 akan ditetapkan dengan memperhatikan hasil VEKA.
24 Oktober 2024
24 Oktober - 25 November 2024
26 November - 08 Desember 2024
09 Desember - 11 Desember 2024
17 Desember - 20 Desember 2024
27 Desember 2024
06 Januari - 08 Januari 2025
14 Januari 2025