Program Pembinaan Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro (IRT-UM) Tahun 2024 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, dengan fokus khusus pada Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Program ini berupaya memperkuat tata kelola dan kelembagaan, peningkatan mutu dan kapasitas produksi, serta mengembangkan bisnis dan pemasaran bagi IRT-UM.
Interaksi antara perguruan tinggi dengan IRT-UM, sebagai bagian dari DUDI, akan selalu menarik untuk didalami. Karena dapat menciptakan kondisi yang saling menguntungkan. Perguruan tinggi dapat menjadi sumber inspirasi dan inovasi bagi perkembangan IRT-UM. Sementara perguruan tinggi dapat melaksanakan kegiatan Tri-dharmanya pada masyarakat dengan dampak yang lebih signifikan, dan juga merupakan aktualisasi kontribusi bagi DUDI di masyarakat secara langsung.
Kerja sama ini pada akhirnya juga dapat mempengaruhi ketercapaian IKU perguruan tinggi. Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pencapaian 8 Indikator Kinerja Utama untuk perguruan tinggi swasta serta membuka peluang pemanfaatan luaran penelitian dosen Perguruan Tinggi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara perguruan tinggi dengan mitra DUDI.
Membangun kekuatan ekonomi masyarakat Indonesia berbasis Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Memanfaatkan inovasi tepat guna yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi.
Memanfaatkan teknologi yang dikembangkan oleh kepakaran yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola dan kelembagaan IRT-UM, yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, administrasi, dan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga IRT-UM dapat berjalan secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Program ini ditujukan meningkatkan mutu dan kapasitas produksi, yang meliputi perbaikan teknik produksi, peningkatan kualitas dan keamanan produk, melalui penerapan inovasi, peningkatan pengetahuan/keterampilan, dan penerapan teknologi tepat guna.
Program ini ditujukan untuk mengembangkan usaha termasuk diversifikasi produk, dan pengembangan strategi pemasaran yang efektif, melalui antara lain penggunaan media digital, serta pengembangan jaringan bisnis untuk memperluas pasar.
Setiap PTS hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal dan apabila kemudian ditemukan terdapat PTS yang mengajukan lebih dari 1 (satu) proposal, maka semua proposal yang diajukan oleh PTS tersebut dinyatakan gugur dan tidak akan diikutkan pada proses evaluasi proposal.
Ketua Pengusul dan mitra IRT-UM mendaftarkan diri melalui laman kedaireka.id dengan mengisi semua form yang dibutuhkan. Apabila PTS dalam melaksanakan programnya berkolaborasi dengan mitra DUDI (skala usaha kecil ke atas), maka mitra DUDI tersebut juga harus mendaftarkan diri pada laman platform kedaireka.id
Proposal dan lampiran-lampirannya diunggah dalam format pdf sedangkan rancangan anggaran biaya (RAB) diunggah dalam format excel.
Evaluasi Administratif dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan dan kesesuaian proposal dengan ketentuan di dalam Panduan. Pelaksana Evaluasi Administratif adalah Ditjen Diktiristek dan dengan pihak lain yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek.
Proposal yang lolos evaluasi administratif, akan dievaluasi secara substantif yang difokuskan pada kemampuan PTS dalam menyusun program. Selain itu, proposal juga akan dievaluasi terkait rasionalisasi pembiayaan.
Penetapan pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Diktiristek.
Sebagai salah satu bagian penting dari program ini, mitra IRT-UM sebagai penerima manfaat program ditentukan PTS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
IRT-UM tersebut berada dalam satu wilayah geografis dengan PTS pendamping dalam satu wilayah LLDIKTI atau LLDIKTI yang berbatasan langsung dengan wilayah mitra.
Penetapan Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro sesuai dengan batasan mengenai industri rumah tangga dan usaha mikro
Mitra penerima manfaat ini sudah beroperasi selama minimal 1 tahun dan diutamakan yang sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB)
Mitra penerima manfaat dapat berupa kelompok usaha berbasis komunitas yang menaungi industri skala rumah tangga atau usaha skala mikro
Penerima manfaat bersedia untuk bekerja sama serta berkomitmen untuk berkontribusi dalam pelaksanaan program (in cash atau in kind)
Setiap penerima manfaat dari IRT-UM hanya dapat dibina oleh 1 (satu) PTS
Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal usaha skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
Kontribusi pendanaan dari mitra DUDI sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah dalam rangka program CSR, dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pada salah satu atau beberapa komponen biaya
Mitra penerima manfaat ini sudah beroperasi selama minimal 1 tahun dan diutamakan yang sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB)
23 Agustus 2024
23 Agustus - 6 September 2024
30 Agustus - 13 September 2024
9 - 16 September 2024
18 September 2024
18 - 25 September 2024
26 September - 10 Desember 2024
11 - 18 November 2024
15 Desember 2024