Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi

Program PembinaanIndustri Rumah Tangga dan Usaha Mikro (IRT-UM)

Program Pembinaan Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro (IRT-UM) Tahun 2024 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, dengan fokus khusus pada Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Program ini berupaya memperkuat tata kelola dan kelembagaan, peningkatan mutu dan kapasitas produksi, serta mengembangkan bisnis dan pemasaran bagi IRT-UM.

Latar Belakang

Interaksi antara perguruan tinggi dengan IRT-UM, sebagai bagian dari DUDI, akan selalu menarik untuk didalami. Karena dapat menciptakan kondisi yang saling menguntungkan. Perguruan tinggi dapat menjadi sumber inspirasi dan inovasi bagi perkembangan IRT-UM. Sementara perguruan tinggi dapat melaksanakan kegiatan Tri-dharmanya pada masyarakat dengan dampak yang lebih signifikan, dan juga merupakan aktualisasi kontribusi bagi DUDI di masyarakat secara langsung.

Kerja sama ini pada akhirnya juga dapat mempengaruhi ketercapaian IKU perguruan tinggi. Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pencapaian 8 Indikator Kinerja Utama untuk perguruan tinggi swasta serta membuka peluang pemanfaatan luaran penelitian dosen Perguruan Tinggi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara perguruan tinggi dengan mitra DUDI.

Tujuan ProgramPembinaan IRT-UM

Membangun kekuatan ekonomi masyarakat Indonesia berbasis Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro

Memanfaatkan inovasi tepat guna yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi.

Memanfaatkan teknologi yang dikembangkan oleh kepakaran yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi.

Sasaran Program

A

Tata kelola dan Kelembagaan

Program ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola dan kelembagaan IRT-UM, yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, administrasi, dan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga IRT-UM dapat berjalan secara lebih efisien dan berkelanjutan.

B

Peningkatan Mutu dan Kapasitas Produksi

Program ini ditujukan meningkatkan mutu dan kapasitas produksi, yang meliputi perbaikan teknik produksi, peningkatan kualitas dan keamanan produk, melalui penerapan inovasi, peningkatan pengetahuan/keterampilan, dan penerapan teknologi tepat guna.

C

Pengembangan Bisnis dan Pemasaran

Program ini ditujukan untuk mengembangkan usaha termasuk diversifikasi produk, dan pengembangan strategi pemasaran yang efektif, melalui antara lain penggunaan media digital, serta pengembangan jaringan bisnis untuk memperluas pasar.

Persyaratan PTS Pengusul

Persyaratan Umum

Persyaratan Umum

  1. Berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Memiliki jumlah mahasiswa minimal 3000.
  3. Telah melakukan pelaporan PDDIKTI dengan keterisian minimal 95%.
  4. Memiliki nilai capaian IKU dengan nilai minimal 45 dan telah mengisi minimal 4 IKU.
  5. Tidak sedang dikenakan sanksi.
  6. Tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak sedang dalam sengketa hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Rektor/Pimpinan PTS.

Pengajuan & Seleksi Proposal

Alur Pengajuan Proposal
1

Setiap PTS hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal dan apabila kemudian ditemukan terdapat PTS yang mengajukan lebih dari 1 (satu) proposal, maka semua proposal yang diajukan oleh PTS tersebut dinyatakan gugur dan tidak akan diikutkan pada proses evaluasi proposal.

2

Ketua Pengusul dan mitra IRT-UM mendaftarkan diri melalui laman kedaireka.id dengan mengisi semua form yang dibutuhkan. Apabila PTS dalam melaksanakan programnya berkolaborasi dengan mitra DUDI (skala usaha kecil ke atas), maka mitra DUDI tersebut juga harus mendaftarkan diri pada laman platform kedaireka.id

3

Proposal dan lampiran-lampirannya diunggah dalam format pdf sedangkan rancangan anggaran biaya (RAB) diunggah dalam format excel.

Proses Seleksi Proposal
1
Evaluasi Administratif

Evaluasi Administratif dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan dan kesesuaian proposal dengan ketentuan di dalam Panduan. Pelaksana Evaluasi Administratif adalah Ditjen Diktiristek dan dengan pihak lain yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek.

2
Evaluasi Substantif dan Kesesuaian Pembiayaan

Proposal yang lolos evaluasi administratif, akan dievaluasi secara substantif yang difokuskan pada kemampuan PTS dalam menyusun program. Selain itu, proposal juga akan dievaluasi terkait rasionalisasi pembiayaan.

3
Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Diktiristek.

Persyaratan Mitra IRT-UM dan diutamakan jika melibatkan DUDI

Sebagai salah satu bagian penting dari program ini, mitra IRT-UM sebagai penerima manfaat program ditentukan PTS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut

IRT - UM

1

IRT-UM tersebut berada dalam satu wilayah geografis dengan PTS pendamping dalam satu wilayah LLDIKTI atau LLDIKTI yang berbatasan langsung dengan wilayah mitra.

2

Penetapan Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro sesuai dengan batasan mengenai industri rumah tangga dan usaha mikro

3

Mitra penerima manfaat ini sudah beroperasi selama minimal 1 tahun dan diutamakan yang sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB)

4

Mitra penerima manfaat dapat berupa kelompok usaha berbasis komunitas yang menaungi industri skala rumah tangga atau usaha skala mikro

5

Penerima manfaat bersedia untuk bekerja sama serta berkomitmen untuk berkontribusi dalam pelaksanaan program (in cash atau in kind)

6

Setiap penerima manfaat dari IRT-UM hanya dapat dibina oleh 1 (satu) PTS

DUDI

1

Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal usaha skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);

2

Kontribusi pendanaan dari mitra DUDI sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah dalam rangka program CSR, dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pada salah satu atau beberapa komponen biaya

3

Mitra penerima manfaat ini sudah beroperasi selama minimal 1 tahun dan diutamakan yang sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB)

Timeline

Pengumuman Penerimaaan Proposal

23 Agustus 2024

Pemasukkan Proposal

23 Agustus - 6 September 2024

Evaluasi Administrasi

30 Agustus - 13 September 2024

Evaluasi Substantif dan Kesesuaian Pembiayaan

9 - 16 September 2024

Penetapan Penerima Pendanaan

18 September 2024

Kontrak

18 - 25 September 2024

Pelaksanaan Program

26 September - 10 Desember 2024

Monitoring dan Evaluasi

11 - 18 November 2024

Laporan Akhir

15 Desember 2024